PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
06 Januari 2025 12:28:22 WITA
Minggu, 5 Januari 2025
Telah Dilakukan Pendataan Penduduk Non Permanen atau Penduduk Pendtang di Wilayah Administrasi Banjar Dinas Kelodan dan Banjar Dinas Lebah Desa Suwug Yang Dilakukan Oleh Kelian Banjar Dinas didampingi oleh Limas, Pecalang dan LPM.
Adapun Fungsi dari Pendataan ini dilakukan adalah Untuk Menertibkan Keluar Masuknya Penduduk Yang Berdomisili di Wilayah Administrasi Desa Suwug
Komentar atas PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |